Jumat, 18 Oktober 2013

SAMPAH

Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis (Istilah Lingkungan Untuk Manajemen, Ecolink 1996), sedangkan Dr.Tanjung menyatakan bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya  atau pemakai semula. Sedangkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat dan sampah spesifik aJenis SampahBerdasarkan asalnya sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu : 1. Sampah organik
Sampah organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable.Sampah ini  dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa-sisa makanan, pembungkus (selain ketas, karet dan plastik),  tepung, sayuran, kulit buah, daun dan ranting. 2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik yakni sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik sebagai produk sintetik maupun hasil pengolahan teknologi bahan tambang, hasil olahan baan hayati dan sebagainya. Sampah anorganik dibedakan menjadi :

  1. sampah logam dan produk-produk olahanya
  1. sampah plastik
  1. sampah kertas
  1. sampah kaca dan keramik,
  1. sampah deterjen
Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diurai oleh alam/mikroorganisme (unbiodegradable). Sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama. Sampah jenis ini  pada tingkat rumah tangga misalnya botol plastik, botol gelas,  tas plastik dan kaleng.Sedangkan sesuai dengan UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah dibedakan menjadi :
a. sampah rumah tangga;b. sampah sejenis sampah rumah tangga; danc. sampah spesifik.(1) Sampah rumah tangga merupakan sampah yang  berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.(2) Sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.(3) Sampah spesifik meliputi:

  • sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  • sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya danberacun;
  • sampah yang timbul akibat bencana;
  • puing bongkaran bangunan;
  • sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  • sampah yang timbul secara tidak periodi
dalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar